Upaya damai Bahar bin Smith ditolak oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang setelah ia mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dan membuka ruang perdamaian dengan korban dugaan penganiayaan.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Penolakan ini muncul setelah keputusan polisi yang tidak menahan Bahar, memicu reaksi keras dari Banser yang ingin agar proses hukum terus berjalan.
Permohonan Damai dan Tanggapan Hukum
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari tanggal 10 hingga 11 Februari 2026. Ia juga menyatakan bahwa permohonan untuk tidak ditahan telah diajukan dan dikabulkan dengan bantuan dukungan keluarga.
Menurut Ichwan, 'Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan.' Pernyataan ini menunjukkan bahwa Bahar dianggap kooperatif meskipun terlibat dalam kasus penganiayaan.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Sikap Banser Terhadap Permohonan Damai
Bahar juga berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur damai dengan mengajukan video permohonan maaf kepada korban dan Banser, meski video tersebut belum dipublikasikan. Namun, Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, tegas menolak permintaan tersebut.
Slamet menyatakan, 'Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,' saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang. Dia menegaskan keinginan Banser untuk melanjutkan proses hukum tanpa adanya jalur damai.
Penolakan dari Korban
Korban dugaan penganiayaan, Rida, juga menunjukkan penolakan terhadap tawaran damai. Ia menekankan, 'Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar,' mengekspresikan kekecewaannya atas keputusan polisi terkait penangguhan penahanan Bahar.
Rida berbagi pengalaman pahitnya saat insiden kekerasan terjadi, menjelaskan bahwa ia diserang oleh pengawal Bahar ketika ingin bersalaman. Saat ini, ia masih mengalami trauma dan memerlukan perawatan medis.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: