Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini tengah menghadapi pemeriksaan di Mabes Polri sehubungan dengan dugaan penerimaan suap dari bandar narkoba sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Penonaktifan Didik dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa ada gangguan dari posisi jabatannya.
Pemeriksaan Kapolres Bima dan Penonaktifan
AKBP Didik Putra Kuncoro mulai menjadi perhatian publik setelah Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Kombes Mohammad Kholid, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat, mengonfirmasi bahwa upaya pemeriksaan terhadap Didik sedang dilaksanakan di Mabes Polri.
Keputusan untuk menonaktifkan Didik bertujuan memastikan penyidikan tetap objektif dan tanpa tekanan dari jabatannya sebagai Kapolres.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Keterlibatan Didik dalam Jaringan Narkoba
Dugaan awal menunjukkan bahwa Didik terlibat dalam menerima uang dari bandar narkoba, Koko Erwin alias EK, yang dikenal sebagai pengatur trafik sabu-sabu.
Koko Erwin berperan penting dalam jaringan ini, khususnya terkait dengan penyimpanan 488 gram sabu yang ditemukan dalam penggerebekan.
Bukti transaksi keuangan antara Didik dan Koko mulai terkuak, memicu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait hubungan tersebut.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum yang Diterima
Polda NTB mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKP Malaungi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, menunjukkan adanya komitmen dalam menegakkan disiplin di internal kepolisian.
Langkah ini juga mencerminkan usaha pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga reputasi serta integritas institusi mereka.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: