Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 20:27 WIB

Polri Sukses Tuntaskan Kasus Pencucian Uang dari Judi Online

Author

Polri Sukses Tuntaskan Kasus Pencucian Uang dari Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyelidikan terhadap 16 laporan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengungkapan ini menghasilkan aset bernilai puluhan miliar rupiah yang kini siap diserahkan kepada jaksa dan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Langkah ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberantas judi online di Indonesia.

Proses Hukum dan Penegakan Hukum

Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penyerahan aset ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013. Peraturan ini berkaitan dengan tata cara penyelesaian permohonan pengelolaan harta kekayaan dalam TPPU.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menyatakan, "Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)."

Dengan adanya mekanisme ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara efisien dan dalam waktu yang tepat, memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Sumber dan Penanganan Kasus

Pengungkapan kasus perjudian online ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA ini menjadi dasar bagi Bareskrim untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Dittipidsiber langsung memblokir aset yang terlibat dan mengurus proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.

Pengamanan yang ketat terhadap aset yang terlibat menjadi tahap awal yang sangat penting untuk memastikan keabsahan proses hukum.

Komitmen dalam Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan judi online merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.

Sinergitas antara Polri, kementerian, dan lembaga terkait terbukti kuat dalam memerangi kejahatan ini. Kerjasama antar lembaga menunjukkan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Langkah tegas ini menjadi sinyal bagi para pelaku kejahatan bahwa tindakan mereka akan ditangani dengan serius.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU