Mediasi terkait gugatan penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo berakhir tanpa kesepakatan pada Kamis (12/2/2026). Proses ini melibatkan penggugat GRAy Koes Moertiyah dan tergugat Suryo Aryo Mustiko, yang belum menemukan titik temu dalam permintaan dari pihak penggugat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Kuasa Hukum Tergugat, Teguh Satya Bhakti, menyatakan bahwa karena tidak ada kesepakatan, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perselisihan ini tidak hanya berkaitan dengan nama, tetapi juga mencerminkan aspek warisan budaya yang lebih luas.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini berakar dari isu penggantian nama yang dianggap berpengaruh pada warisan budaya dan sejarah. Pihak penggugat menyampaikan permintaan untuk membatalkan penetapan yang sudah dilakukan oleh Pengadilan Surakarta.
Teguh Satya Bhakti menegaskan ketidaksetujuan pihaknya terhadap permintaan penggugat dan berupaya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Ia menyatakan, 'Kami akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana mestinya dan siap menghadapi permohonan pengujian yang dilakukan oleh pihak penggugat.'
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Proses Mediasi yang Berlangsung
Mediasi dipimpin oleh Hakim Kristijan Purwandono, dengan harapan dapat menghadirkan kedua belah pihak. Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak dapat hadir karena berbagai alasan pekerjaan.
Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto, menyatakan bahwa obyek sengketa ini adalah produk pengadilan. Ia menunjukkan bahwa dalam konteks itu, mediasi tidak dapat menyelesaikan masalah, mengatakan, 'Melihat proses sengketanya, tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal.'
Tuntutan Penggugat dan Tahapan Selanjutnya
Penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka serta mengakui perubahan nama yang terjadi sebagai perubahan administratif semata. Mereka juga ingin agar nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt tidak lagi dianggap sah secara hukum.
Sesuai dengan tuntutan yang diajukan, penggugat berharap agar tergugat diharuskan membayar biaya perkara. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian yang adil sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: