Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026, berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dugaan ijazah palsu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Selama dua setengah jam, penyidik dari Polda Metro Jaya menanyakan sekitar sepuluh pertanyaan terkait proses perkuliahan Jokowi di Universitas Gadjah Mada.
Rincian Pemeriksaan
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterangan yang sudah diberikan sebelumnya. 'Tadi totalnya sekitar 10 pertanyaan, tentu dengan banyak sub-pertanyaan,' katanya usai pemeriksaan.
Dalam sesi tanya jawab, Jokowi menjelaskan alur perkuliahannya, termasuk proses penyusunan skripsi yang menarik perhatian penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berkisar pada detail perkuliahan yang menjadi pertimbangan bagi tim penyidik dalam mengusut kasus ini.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Pernyataan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai instruksi jaksa. 'Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,' ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik ini setelah proses penyidikan yang cukup panjang. Mereka dikenakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Daftar Tersangka dan Klaster Perbuatan
Kasus ini melibatkan kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan tindakan mereka. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dituduh melakukan tindakan manipulasi dokumen elektronik sesuai Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan keduanya menyelesaikan perkara melalui restorative justice.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: