Ramai di perbincangan, rute baru Transjabodetabek B51 resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menghubungkan Cawang dan Cikarang.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Rute ini menawarkan waktu tempuh sekitar 108 menit dan diharapkan mampu mengurangi kemacetan di jalur tersebut.
Detail Operasional Rute Transjabodetabek B51
Rute B51 dilengkapi dengan 14 unit bus tipe low entry yang siap melayani perjalanan menuju Cikarang.
Waktu tempuh dari Cawang diperkirakan 108 menit, sementara perjalanan balik memakan waktu sekitar 105 menit.
Pada jam sibuk pagi, tarif hanya Rp2.000, dan selama jam non-sibuk tarifnya menjadi Rp3.500.
Gubernur Pramono Anung menambahkan, 'Ini sejalan dengan skema tarif yang diterapkan pada trayek sebelumnya di Bogor.'
Titik Pemberhentian dan Rute B51
Rute B51 memiliki 11 titik pemberhentian, dengan tiga titik di Jakarta dan delapan titik di luar Jakarta.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Titik pemberhentian di Jakarta antara lain Cawang Sentral Polypaint, Cawang Sentral, dan Pool Taksi Cawang.
Untuk titik pemberhentian luar Jakarta, penumpang dapat turun di Hollywood Junction, Kedasih, dan beberapa lokasi lainnya.
Diharapkan, rute baru ini akan mempermudah akses bagi pekerja di kawasan industri Cikarang dan sekitarnya.
Dampak dan Harapan Pemerintah
Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan rute ini mampu melayani sekitar 1.705 penumpang per hari.
Dengan hadirnya rute B51, diharapkan semakin banyak yang beralih ke transportasi umum.
Gubernur Pramono menyatakan, 'Ini merupakan aktivitas yang menghubungkan, yang memberikan kontribusi kemacetan yang signifikan antara Cikarang sampai dengan Jakarta Timur.'
Staf Pemprov yakin langkah ini dapat membantu mereduksi beban lalu lintas dan menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: