Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 19:01 WIB

Pemberhentian Sementara Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

Author

Pemberhentian Sementara Hakim PN Depok Terkait Kasus Suap

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Keputusan ini mengikuti penetapan kedua hakim tersebut sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindakan awal sebelum proses disiplin lebih lanjut. Jika keduanya terbukti bersalah, langkah pemecatan oleh Presiden bisa dilakukan atas usulan Ketua MA.

Reaksi MA Terhadap Penangkapan

Respon tegas dari Mahkamah Agung muncul setelah penangkapan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan pengurusan sengketa lahan. Yanto menegaskan, 'Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut.'

Pemberhentian sementara ini dimaksudkan untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Yanto menambahkan, 'Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.'

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Detail Kasus dan Tersangka

Selain I Wayan Eka dan Bambang Setyawan, terdapat juga tersangka lain dalam kasus ini, termasuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, serta pihak dari PT KD. Mereka semua diduga terlibat dalam praktik suap yang melibatkan biaya hingga Rp 1 miliar, berdasarkan kesepakatan pembayaran sekitar Rp 850 juta.

KPK melakukan penangkapan setelah menerima informasi mengenai dugaan suap dalam proses pengadilan. Operasi tangkap tangan ini membawa kepada pengungkapan praktik korupsi di dalam lembaga peradilan yang tidak terduga.

Langkah-Langkah MA untuk Mempertahankan Integritas

Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk menangani pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim dan aparat peradilan secara serius. Yanto menyatakan bahwa langkah disiplin akan diterapkan tidak hanya untuk hakim tetapi juga kepada seluruh aparatur yang terlibat, termasuk juru sita.

Proses administratif untuk memberhentikan Yohansyah dan aparatur lainnya sedang berlangsung. 'Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,' pungkasnya.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU