Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 21:19 WIB

Fransiska Melani Terbebas dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar

Author

Fransiska Melani Terbebas dari Tuduhan Penipuan Rp 10 Miliar

Fransiska Melani, promotor dari Mecimapro, telah dinyatakan bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan dana sebesar Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di mana Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan Melani tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Putusan Majelis Hakim

Pada sidang putusan yang berlangsung pada tanggal 9 Februari 2026, Hakim Ketua menyampaikan bahwa meskipun terdapat bukti yang mendukung dakwaan, hal itu tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dalam pernyataannya, Hakim mengatakan, "Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana."

Putusan ini mencerminkan adanya perbedaan antara kasus perdata dan hukum pidana yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Alasan Pembebasan

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hubungan antara Melani dan pihak lainnya didasari atas perjanjian yang disepakati secara sadar dan sukarela.

Hakim juga menegaskan, "Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan."

Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum diharapkan memperhatikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Pemulihan Hak

Majelis Hakim tidak hanya memberikan putusan pembebasan, tetapi juga memerintahkan pemulihan hak-hak Melani yang mencakup kedudukan hukum, harkat, dan martabatnya.

Kedudukan hukum Fransiska Melani dipulihkan, dan barang bukti yang terkait akan dikembalikan kepada pihak yang berwenang.

Keputusan ini menjadi langkah penting dalam mengembalikan nama baik Melani setelah menjalani proses hukum yang panjang.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU