Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:37 WIB

Permohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSI

Author

Permohonan Maaf Taufiq Aljufri Terkait Kasus Dugaan Kecurangan di DSI

Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, melalui kuasa hukumnya, telah menyampaikan permohonan maaf kepada para lender terkait dugaan tindak kecurangan yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Pernyataan tersebut disampaikan usai pemeriksaan Taufiq sebagai tersangka di Jakarta pada Senin (9/2/2026).

Pernyataan Kuasa Hukum DSI

Kuasa hukum Taufiq, Pris Madani, dalam konferensi pers di Bareskrim menyatakan, 'Kami memohon maaf lahir dan batin atas nama Pak Taufiq dan keluarga.' Ia menambahkan, 'Tidak sebenarnya, kita berupaya untuk, dalam kutip sesuai dengan yang disangkakan kepada kita, yaitu menipu, menggelapkan.'

Pris menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih tahap awal dan belum membahas substansi dugaan, sekaligus mengungkapkan komitmen Taufiq untuk memenuhi kewajibannya kepada para lender.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Iktikad Baik Taufiq Aljufri

Kuasa hukum DSI menyatakan bahwa Taufiq berkomitmen mengembalikan 100 persen dana yang dipinjamkan. 'Beliau bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender,' ujar Pris.

Lebih lanjut, Taufiq berencana menambah dana sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk tanggung jawab, yang bakal diambil dari kesepakatan keluarga. Keterlambatan pembayaran diklaim disebabkan oleh masalah likuiditas perusahaan.

Proses Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

Taufiq Aljufri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kecurangan yang melibatkan DSI. Selain Taufiq, beberapa individu lainnya, termasuk mantan direktur MY dan komisaris ARL, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka ini terjadi setelah ditemukan dugaan penggelapan, penipuan, dan tindak pidana pencucian uang yang berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025. Modus operandi yang digunakan melibatkan pengumpulan dana dengan proyek-proyek fiktif.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU