Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 13:58 WIB

200 Ribu Pasien Cuci Darah di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Author

200 Ribu Pasien Cuci Darah di Indonesia: Tantangan dan Solusi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia. Setiap tahun, jumlah ini bertambah sekitar 60 ribu pasien baru, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kebutuhan layanan kesehatan ini.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengan pimpinan DPR di Jakarta pada 9 Februari 2026, di mana Budi menekankan pentingnya akses dan keberlanjutan terapi untuk para pasien cuci darah.

Kenaikan Signifikan Pasien Cuci Darah

Dalam rapat tersebut, Budi menjelaskan bahwa dari total 200 ribu pasien cuci darah, sekitar 120 ribu merupakan pasien sebelumnya. "Jumlah pasien cuci darah di Indonesia, totalnya ada 200.000-an gitu ya, setiap tahunnya bertambah 60.000 yang baru," tegasnya.

Kebutuhan terhadap terapi cuci darah menjadi sangat mendesak, mengingat pasien biasanya membutuhkan perawatan dua hingga tiga kali seminggu. Jika terapi tersebut terhenti, risiko kesehatan yang dihadapi pasien dapat menjadi fatal dalam waktu singkat.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Urgensinya Pelayanan Cuci Darah

Budi memberikan contoh bagaimana dalam situasi darurat, seperti bencana di Aceh, pelayanan cuci darah menjadi prioritas pemerintah. Selama masa tersebut, perbaikan layanan cuci darah sangat penting untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Selain pasien cuci darah, Menteri Kesehatan juga menyoroti pentingnya perawatan bagi pasien kanker dan penyakit jantung. Tanpa layanan kesehatan yang tepat, mereka dapat menghadapi risiko kematian yang serius.

Usulan Reaktivasi PBI

Sebagai solusi atas permasalahan ini, Budi mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk reaktivasi otomatis Program Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien penyakit katastropik. Usulan ini berencana untuk dilaksanakan selama tiga bulan ke depan.

Ia menyebutkan, "Kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi." Inisiatif ini diharapkan mengurangi keraguan dan kesulitan akses pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU