Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada hari Senin, 9 Februari 2026, mengalami lonjakan signifikan senilai Rp 20.000, mencapai Rp 2.940.000 per gram.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang sudah terlihat sejak hari Sabtu, 7 Februari, ketika harga juga menunjukkan peningkatan yang tajam.
Fluktuasi Harga Emas Antam
Sepanjang minggu lalu, harga emas Antam mengalami pergerakan yang cukup dinamis. Pada hari Jumat, 6 Februari, harga sempat mengalami penurunan drastis sebesar Rp 100.000, namun berbalik arah dengan kenaikan yang signifikan.
Pada hari Sabtu, 7 Februari, harga emas tercatat di Rp 2.920.000 per gram, menandakan kemampuan pasar untuk rebound dengan cepat setelah penurunan.
Kenaikan yang berlanjut pada hari Senin, 9 Februari, mencerminkan kepercayaan pasar yang perlahan pulih seiring dengan penyesuaian harga yang terjadi.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Kenaikan Tahun 2026
Di tahun 2026, harga emas Antam menunjukkan tren kenaikan yang impresif, dengan peningkatan mencapai sekitar 18%. Di awal Januari, harga emas tercatat hanya sekitar Rp 2.488.000 per gram, menunjukkan potensi investasi yang menarik.
Puncak harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026, dengan nilai mencapai Rp 3.168.000 per gram. Kenaikan ini tampaknya didorong oleh tingginya permintaan akan emas sebagai aset yang dianggap aman di tengah ketidakpastian ekonomi.
Kenaikan harga ini tentu saja menambah daya tarik investasi bagi para pemilik emas atau calon investor baru yang ingin masuk ke dalam pasar.
Edukasi Tentang Pajak Pembelian Emas
Tidak hanya harga jual yang mengalami kenaikan, namun harga beli kembali atau buyback emas Antam pada 9 Februari juga melonjak sebesar Rp 28.000, menjadi Rp 2.734.000 per gram. Ini penting untuk diperhatikan oleh para investor.
Peraturan mengenai pajak pembelian emas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017 menjadi aspek penting dalam transaksi emas. Khususnya, pembelian emas batangan di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Besaran pajak ini bervariasi, yaitu 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, yang bisa jadi pertimbangan bagi calon pembeli.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: