Pada Jumat dini hari, Pacitan, Jawa Timur, diguncang gempa berkekuatan M6,4 yang terklasifikasi sebagai gempa megathrust oleh BMKG. Meskipun guncangannya terasa luas, gempa ini tidak berpotensi tsunami.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Daryono, Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, mengonfirmasi bahwa pergerakan naik yang terjadi pada gempa ini menunjukkan aktivitas subduksi lempeng, namun tidak dalam kategori yang merusak.
Detail Gempa M6,4 di Pacitan
Gempa yang terjadi sekitar pukul 01.06 WIB ini diperkirakan memiliki magnitudo M6,2 berdasarkan parameter terbaru. Lokasi episenter terletak di laut, sekitar 89 Km arah Tenggara Kota Pacitan pada kedalaman 58 km.
Daryono menjelaskan bahwa gempa yang terjadi merupakan jenis bumi dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng. 'Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).'
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dampak Gempa di Berbagai Daerah
Getaran gempa ini dirasakan cukup luas, hingga ke daerah Bantul, Sleman, dan Pacitan dengan intensitas IV MMI, di mana banyak orang melaporkan merasakan guncangan tersebut. Sementara itu, daerah lain seperti Kulon Progo dan Trenggalek mengalami getaran dengan skala III MMI.
Meskipun kekuatan gempa cukup signifikan, BMKG memastikan bahwa gempa ini tidak berpotensi tsunami. 'Hingga pukul 01.35 WIB, hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan atau aftershock,' tambah Daryono.
Pentingnya Pemantauan dan Kesadaran Masyarakat
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan terhadap bencana alam, terutama di daerah yang terletak di jalur lempeng tektonik. Warga disarankan untuk mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang.
BMKG secara aktif memantau kondisi seismik dan menyarankan agar masyarakat tidak panik. Kesadaran terhadap prosedur darurat dapat mengurangi risiko saat bencana terjadi.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: