Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, telah ditangkap KPK dan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak. Penangkapan ini mencuat setelah operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mulyono mengakui menerima uang yang ia anggap sebagai hadiah, meskipun mengklaim tidak merugikan keuangan negara. Dalam proses hukum yang dihadapinya, Mulyono berkomitmen untuk berbagi kebaikan di sisa hidupnya.
Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan Mulyono oleh KPK merupakan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi ini, dua tersangka lain juga ikut ditangkap: Dian Jaya Demega, seorang fiskus, dan Venasius Jenarus Genggor, manajer keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Juru bicara KPK, Asep, menyatakan, 'Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka.' Hal ini menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat dalam skema suap yang melibatkan Mulyono.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Detail Kasus Suap
Kasus ini berawal pada tahun 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Dalam pemeriksaan terhadap permohonan tersebut, terungkap bahwa terdapat nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan restitusi pajak yang disetujui mencapai Rp 48,3 miliar.
Mulyono berkomunikasi dengan Venasius untuk meminta 'uang apresiasi' agar permohonan restitusi dikabulkan. Asep menambahkan, 'MUL (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya 'uang apresiasi'.
Pembagian Uang Suap
Venasius dan Dian Jaya akhirnya sepakat memberikan Rp 1,5 miliar sebagai 'uang apresiasi' kepada Mulyono. Pembagian uang tersebut dirinci, di mana Mulyono memperoleh Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
Uang tersebut diberikan setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026. Venasius menyetorkan uang itu dalam kardus di area parkir hotel di Banjarmasin, yang kemudian digunakan Mulyono untuk bermacam kebutuhan, termasuk pembayaran uang muka rumah.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: