Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Februari 2026, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9/P tahun 2026.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Acara tersebut menandai peralihan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah menjabat selama 13 tahun. Pengambilan sumpah jabatan menegaskan komitmen Adies untuk bertugas dengan sebaik-baiknya.
Prosesi Pelantikan di Istana Negara
Prosesi pelantikan berlangsung meriah dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya dibawakan sebagai pembuka. Adies Kadir membacakan sumpah jabatan dan berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Ia menyatakan, "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya... serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Pernyataan ini menegaskan kesungguhan Adies dalam menjalani posisi barunya.
Setelah pengucapan sumpah, Adies Kadir menandatangani berita acara pengesahan, menandai secara resmi dimulainya tugasnya di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dukungan dari Pejabat Tinggi
Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming serta menteri-menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Yusril Ihza Mahendra dan Airlangga Hartarto. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dalam proses pelantikan Adies Kadir.
Partisipasi pejabat tinggi seperti Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga ikut memberikan arti penting pada acara ini. Keberadaan mereka mencerminkan relevansi jabatan Hakim MK dalam konteks keamanan dan hukum.
Beberapa hakim MK yang sudah ada pun turut hadir, termasuk Ketua Hakim Suhartoyo, menciptakan suasana kolaboratif dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.
Profil Adies Kadir dan Peran Baru di MK
Sebelum diangkat sebagai Hakim MK, Adies Kadir adalah Pimpinan DPR dari Fraksi Partai Golkar. Penetapan Adies sebagai hakim dilakukan melalui rapat paripurna DPR pada 27 Januari 2026, menandakan kepercayaan kepada kapabilitasnya.
Sebagai Hakim MK, Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang sudah pensiun. Tanggung jawabnya diharapkan tidak hanya sebagai amanah, tetapi juga untuk menjaga konstitusi dan hukum negara.
Pengalaman Adies diyakini akan memberikan kontribusi positif di Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menangani isu-isu hukum dan konstitusi yang krusial bagi bangsa.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: