Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menganggap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sebagai peringatan serius bagi para pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
OTT yang berlangsung pada 4 Februari lalu menyasar sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pajak di Banjarmasin dan Bea Cukai di berbagai wilayah.
Konteks OTT oleh KPK
Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK tidak hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga mencerminkan dinamika internal dalam instansi pemerintah. Pada hari Rabu tersebut, KPK berhasil menangkap sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di berbagai lokasi.
Purbaya mengungkapkan, 'Kita juga lihat mungkin hari ini ada yang di-OTT di Banjarmasin dan Lampung, yang disergap oleh KPK. Ini mungkin jadi shock therapy bagi pegawai kami,' jelasnya dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR RI.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Pendampingan Hukum dan Proses Penegakan Hukum
Purbaya menegaskan pentingnya pendampingan hukum bagi pegawai yang terkena dampak OTT. Namun, ia memastikan bahwa pendampingan ini tidak akan mencakup intervensi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
'Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian misalnya saya datang ke presiden minta KPK menghentikan kasus,' tambahnya, menegaskan komitmennya pada penegakan disiplin.
Proses Hukum yang Adil
Purbaya menekankan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 'Artinya, jika terbukti salah maka harus diproses sesuai aturan, dan jika tidak bersalah maka tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,' ujarnya.
Ia menambahkan, dukungannya tetap pada prinsip tidak mengganggu jalannya hukum. 'Jadi, saya akan bantu, tapi saya akan biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya,' tutupnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: