Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 10:40 WIB

BPK Sita Uang dan Logam Mulia dalam OTT Bea Cukai, Penangkapan Melibatkan Pejabat Tinggi

Author

BPK Sita Uang dan Logam Mulia dalam OTT Bea Cukai, Penangkapan Melibatkan Pejabat Tinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil menyita uang miliaran Rupiah serta logam mulia seberat 3 kg dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Penangkapan ini melibatkan sejumlah oknum yang ditangkap di Jakarta dan Lampung, menurut penjelasan resmi dari KPK.

Operasi Tangkap Tangan oleh KPK

KPK melaksanakan operasi ini sebagai langkah hukum untuk menangani dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa 'Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah.'

Para penyidik KPK telah menangkap beberapa individu yang diduga terlibat dalam praktik yang mencurigakan. Saat ini, para terduga tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor KPK untuk mendalami keterlibatan mereka.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Penangkapan Pejabat Bea Cukai

Salah satu individu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan di Ditjen Bea dan Cukai. Budi Prasetyo menyatakan, 'Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai sebenarnya sudah mantan ya, mantan direktur penyidikan dan penindakan.'

Penangkapan ini diduga berkaitan dengan tindakan korupsi dalam proses importasi yang melibatkan oknum dari pihak swasta bersama pejabat Ditjen Bea Cukai. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum serta etika yang berlaku.

Keterlibatan Lain dan Pernyataan KPK

KPK masih melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi ini. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan, 'Ya benar,' ketika ditanya mengenai keberlangsungan operasi di Jakarta.

Meskipun demikian, Fitroh belum memberikan informasi lebih detail terkait dengan pejabat yang terlibat atau kategori tindak pidana yang muncul dari OTT ini.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU