Rabu, 04 FEBRUARI 2026 • 15:31 WIB

KPK Tindak Lanjuti Kasus Restitusi Pajak di Banjarmasin

Author

KPK Tindak Lanjuti Kasus Restitusi Pajak di Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mengakibatkan penangkapan beberapa individu, termasuk pegawai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Kasus ini berhubungan dengan proses restitusi pajak, meski KPK belum memberikan rincian mendalam mengenai jenis tindak pidana yang terlibat.

Rincian Operasi Tangkap Tangan

Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa operasi dilakukan pada Rabu (4/2/2026).

Dalam aksi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah individu yang terlibat dalam pengelolaan pajak di Banjarmasin.

KPK juga menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Konteks Restitusi Pajak

Restitusi pajak adalah proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari pemerintah kepada wajib pajak, yang kerap menjadi celah untuk praktik korupsi.

Fitroh menekankan bahwa pentingnya penyelidikan ini tidak bisa dianggap remeh, meskipun rincian kasus belum diungkap secara terbuka.

Dia menambahkan, 'Kasus ini bisa membuka pintu bagi upaya pencegahan korupsi yang lebih luas di sektor pajak.'

Proses Hukum Selanjutnya

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap individu yang ditangkap.

Saat ini, tim KPK sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk memahami lebih jauh keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Setiap langkah akan diambil dengan hati-hati agar tidak ada kesalahan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU