Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 21:50 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Serukan Tindakan Hukum Keras pada Mafia Tanah di Cianjur

Author

Gubernur Dedi Mulyadi Serukan Tindakan Hukum Keras pada Mafia Tanah di Cianjur

Polda Jawa Barat baru-baru ini mengungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan kebun teh di Cianjur, dengan seorang tersangka berinisial DA yang sudah ditangkap.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Gubernur Dedi Mulyadi meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas terhadap pelaku mafia tanah yang merugikan hak masyarakat.

Kasus Pemalsuan Dokumen Pertanahan

Dugaan pemalsuan ini melibatkan lahan kebun teh ratusan hektar di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polda Jabar memastikan bahwa ratusan sertifikat hak milik (SHM) telah disita dan diduga dibuat menggunakan dokumen palsu.

Penyidik dari Polda Jawa Barat saat ini sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan komitmen penegakan hukum yang ada.

Kombes Hendra Rochmawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, juga menambahkan bahwa tindakan penguasaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dengan dokumen palsu sangat merugikan masyarakat dan negara.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Tanggapan Gubernur Dedi Mulyadi

Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa mafia tanah harus ditindak. Ia menegaskan, 'Kalau mafia tanah, tindak saja. Proses hukum.'

Dedi juga menyatakan keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menangani isu mafia tanah karena dampak yang dirasakan masyarakat sangat besar.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik mafia tanah. 'Laporkan saja ke Polda untuk diproses,' ungkapnya mendorong partisipasi aktif dari warga.

Keterangan Polisi dan Langkah Selanjutnya

Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa tersangka DA terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen tanah dan identitas kependudukan. Dokumen palsu ini digunakan untuk mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

Tersangka diduga berhasil menerbitkan sembilan SHM atas namanya dan ratusan sertifikat lainnya untuk masyarakat penggarap antara tahun 2012 hingga 2015.

Polda Jawa Barat menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan perkara ini dengan serius agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU