Bareskrim Polri kini sedang menjalani penyidikan terkait dugaan praktik pembalakan liar di Aceh. Keputusan ini diambil usai bencana longsor dan banjir bandang menerjang wilayah tersebut.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Brigjen Pol Moh. Irhamni, selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu, mengungkapkan telah ada tujuh laporan polisi yang sedang diusut, termasuk beberapa yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup.
Latar Belakang Penyidikan
Penyidikan ini terangkat setelah terjadinya bencana alam yang mengakibatkan kerusakan parah di Aceh. Brigjen Pol Irhamni menjelaskan bahwa respons ini merupakan hasil dari berbagai laporan yang diterima pihaknya.
Dari tujuh laporan yang ditangani, tiga laporan menyentuh pelanggaran lingkungan, sedangkan empat laporan lainnya spesifik pada pembalakan liar.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Proses Penyelidikan Bareskrim
Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu melaksanakan penyelidikan yang meliputi pencocokan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Kayu-kayu ini diduga berasal dari aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Hasil awal penelusuran menunjukkan bahwa kayu-kayu tersebut mungkin berasal dari proses pembukaan lahan secara ulah di area hutan lindung.
Fokus Lokasi dalam Penyidikan
Beberapa lokasi penting di Aceh seperti Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih menjadi sasaran utama dalam penyidikan. Brigjen Pol Irhamni menyatakan bahwa pembukaan lahan ilegal di dua hutan ini berpotensi merusak lingkungan area sekitar.
Tim identifikasi awal juga memperkirakan bahwa praktik ilegal ini semakin memperburuk dampak bencana yang terjadi, berkaitan erat dengan pentingnya keberadaan hutan lindung.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: