Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 13:48 WIB

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Terkait Konten 'Mens Rea'

Author

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Terkait Konten 'Mens Rea'

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan komika Pandji Pragiwaksono pada Jumat, 6 Februari 2026. Pemanggilan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas tayangan kontroversial berjudul 'Mens Rea'.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Sejak awal Januari 2026, pihak kepolisian menerima enam laporan terkait tayangan tersebut. Terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat, hal ini menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap isi konten yang ditampilkan.

Detail Laporan yang Masuk

Laporan pertama terkait tayangan 'Mens Rea' diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Dikenal sebagai Rizki Abdul Rahman Wahid, laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 8 Januari 2026.

Selang dua hari setelah laporan pertama, seorang pelapor berinisial BU juga mengajukan aduan masyarakat yang mirip. Kemudian, pada 16 Januari 2026, FW turut melaporkan Pandji untuk isu yang sama.

Seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam (FPI), Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan, turut memberikan laporan serupa. Selain itu, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten juga mengajukan laporan akibat isi tayangan yang dianggap menyinggung ibadah salat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa semua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan/atau Pasal 243 KUHP dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik telah memanggil sepuluh orang pelapor dan saksi untuk mencari keterangan lebih lanjut. Budi menegaskan, 'Kami harus mendalami dari pelapor dulu, yang kemudian baru memanggil saksi-saksi.'

Pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari para ahli, termasuk ahli bahasa serta di bidang informasi dan transaksi elektronik. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan materi yang dilaporkan.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Penyidik akan berupaya memastikan apakah barang bukti yang diserahkan berupa rekaman tidak direkayasa. Kejadian ini krusial untuk memastikan keakuratan laporan yang tengah diteliti.

Fokus utama dari proses klarifikasi ini adalah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dihadapi oleh Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting agar pihak berwenang dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU