Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan semakin menarik perhatian publik. Sejumlah saksi mengungkapkan penerimaan gratifikasi dari vendor proyek yang mengejutkan eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dalam sidang yang tengah berlangsung, Nadiem menyatakan ketidaknyamanannya dengan fakta bahwa beberapa bawahannya tidak memberitahukan penerimaan uang tersebut. Hal ini menandakan adanya kesenjangan dalam pengawasan di kementerian.
Aliran Dana yang Mengguncang Kemendikbudristek
Dalam persidangan yang diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa aliran dana proyek pengadaan Chromebook diduga telah mengalir ke beberapa pejabat di Kemendikbudristek. Nadiem Makarim, yang kini menjadi terdakwa, mengaku terkejut dengan pengakuan tersebut.
Kepada hakim, Nadiem menyatakan, "Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi." Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan berjalan di antara anak buahnya tanpa sepengetahuannya.
Sekitar enam pejabat kementerian mengaku telah menerima uang dari pihak vendor, memperlihatkan adanya masalah serius dalam struktur pengawasan di dalam kementerian.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Pengakuan Saksi yang Mencengangkan
Salah satu saksi, Dhany Hamidan Khoir, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMA Kemendikbudristek, memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengindikasikan bahwa Nadiem tidak mengetahui aliran dana tersebut.
Dalam sidang, Dhany menyampaikan, "Tidak ada petunjuk dari Nadiem yang mendorong mereka untuk menerima uang." Ia mengaku menerima $30.000 yang dibagikan kepada beberapa pejabat lain.
Dhany menjelaskan, "Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (dollar AS), Pak Suhartono 7.000 (dollar AS)," menunjukkan adanya pembagian uang di antara pejabat yang terlibat.
Tuntutan dan Kerugian Negara
Kasus ini menyeret dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya diduga memperkaya diri hingga Rp 809 miliar melalui praktik korupsi ini.
Berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan pengadaan TIK yang digagas Nadiem diduga menguntungkan vendor tertentu, khususnya Google. Ini termasuk spesifikasi pengadaan alat berbasis Chromebook yang menjadi produk unggulan.
Para terdakwa, termasuk Nadiem, menghadapi tuduhan di bawah Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam dengan hukuman berat akibat pengaruh yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: