Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 11:20 WIB

Kasus Pandji Pragiwaksono: Penyidikan Ujaran Kebencian Terhadap Adat Toraja Meningkat

Author

Kasus Pandji Pragiwaksono: Penyidikan Ujaran Kebencian Terhadap Adat Toraja Meningkat

Bareskrim Polri telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang dicetuskan oleh komika Pandji Pragiwaksono kini telah naik ke tahap penyidikan. Ini setelah Pandji menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada 2 Februari 2026.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Kombes Rizki Agung Prakoso dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa laporan terkait materi stand up komedi Pandji yang dianggap kontroversial telah mendapatkan perhatian serius.

Proses Hukum Pandji Pragiwaksono

Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan penghinaan berbasis SARA atas Pandji telah dilakukan. Namun, Rizki tidak menyampaikan rincian mengenai total saksi yang diperiksa atau barang bukti yang ada.

Materi kontroversial yang dipermasalahkan berhubungan dengan adat Toraja, menyusul laporan dari Aliansi Pemuda Toraja. Mereka menganggap candaan Pandji berpotensi merugikan masyarakat Toraja.

Dalam proses hukum ini, Pandji menjalani pemeriksaan yang memakan waktu sekitar enam jam, di mana ia diterinterogasi dengan 48 pertanyaan oleh penyidik.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Pemeriksaan dan Respons dari Pandji

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menekankan bahwa ini adalah pemanggilan pertama bagi kliennya setelah dua kali tidak dapat dipenuhi. "Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia," ungkap Haris.

Selama pemeriksaan, Pandji memberikan keterangan secara detail kepada penyidik, menegaskan posisinya terkait materi komedinya. Proses ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani isu tersebut.

Tuduhan dan Permohonan Maaf

Aliansi Pemuda Toraja, dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, melaporkan Pandji karena dugaan penghinaan serta ujaran kebencian. Mereka menilai candaan Pandji mengandung unsur rasisme serta diskriminasi.

Kritikan tersebut menyasar pada materi komedi yang menyentuh tradisi pemakaman masyarakat Toraja yang dianggap mahal. Hal ini berimplikasi pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat setempat.

Menanggapi isu ini, Pandji mengeluarkan permohonan maaf pada 4 November 2025 dan menyebut Rukka sebagai mediator dalam komunikasi antara dirinya dengan perwakilan masyarakat adat Toraja.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU