Senin, 02 FEBRUARI 2026 • 17:45 WIB

Nadiem Anwar Makarim Berharap Bebas dari Tuduhan Korupsi Terkait Pengadaan Chromebook

Author

Nadiem Anwar Makarim Berharap Bebas dari Tuduhan Korupsi Terkait Pengadaan Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengklaim memiliki jalan keluar dari dugaan kasus korupsi yang menyangkut pengadaan laptop Chromebook.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem menyatakan ketidakpahamannya terhadap penerimaan uang oleh bawahannya.

Pernyataan Nadiem di Persidangan

Nadiem menunjukkan kekecewaannya, mengatakan, "Saya cukup kaget ya, sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi, tetapi semuanya mengaku tidak pernah memberitahukan saya mengenai penerimaan uang." Dengan pernyataan ini, ia menegaskan ketidakpahamannya tentang proses pengadaan yang berlangsung di timnya.

Ia juga menekankan bahwa semua saksi bersaksi tidak pernah menerima perintah darinya terkait penerimaan uang tersebut, menjelaskan lebih lanjut, "Mereka tidak menginfokan kepada saya maupun mereka semuanya mengaku tidak pernah diperintah oleh saya untuk menerima uang tersebut."

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses Pengadaan yang Transparan

Nadiem menyoroti bahwa pengadaan Chromebook dilakukan melalui sistem e-katalog yang dapat diakses secara publik dengan transparansi. Ia merasa sistem ini sudah menjamin adanya pencegahan terhadap praktik korupsi terkait pengadaan, serta mengungkapkan kebingungannya terhadap tudingan harga yang dianggap kemahalan.

"Tapi yang kedua juga menyadari bahwa dalam proses e-katalog ini banyak masyarakat tidak menyadari bahwa e-katalog itu adalah katalog yang bisa diakses semua orang dan transparan harganya. Kan saya bingung ini, kemahalannya di mana?" jelasnya.

Keterlibatan dan Kewenangan Dalam Pengadaan

Nadiem menegaskan bahwa keputusan mengenai harga dalam pengadaan bukanlah tanggung jawabnya, melainkan berada di tangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia menjelaskan bahwa harga pada setiap produk di e-katalog telah melalui proses survei dan negosiasi agar mendapatkan tarif terendah.

"Pertama, kewenangan harga itu antara vendor dan LKPP, tidak ada urusannya dengan menteri apalagi Kementerian," ungkap Nadiem, menunjukkan penjelasannya seputar posisi dan keterlibatannya dalam proses pengadaan ini.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU