Kamis, 29 JANUARI 2026 • 12:08 WIB

Nama Baru untuk KGPH Purbaya: Resmi Menjadi Pakubuwono XIV

Author

Nama Baru untuk KGPH Purbaya: Resmi Menjadi Pakubuwono XIV

Pengadilan Negeri Solo baru saja mengabulkan permohonan KGPH Purbaya untuk mengganti namanya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Ini adalah permohonan kedua setelah yang pertama ditolak.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Sidang pengambilan keputusan berlangsung pada 21 Januari 2026, melibatkan berbagai pertimbangan yang membawa perubahan signifikan dalam identitas pemohon.

Detail Permohonan Ganti Nama

Permohonan ganti nama oleh KGPH Purbaya resmi terdaftar dengan nomor perkara 178/Pdt.P/2025/PN Skt. Sidang pertama dilaksanakan di awal Januari 2026 yang mencakup pembacaan permohonan.

Setelah itu, pemohon melakukan perbaikan dokumen yang kemudian diikuti dengan pengujian bukti pada sidang kedua. B semua data dan bukti pertimbangan ditelaah sebelum keputusan diambil.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Keputusan Majelis Hakim

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Poin ini diiringi dengan instruksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta untuk merekam perubahan nama tersebut.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 184.000. Keputusan ini menunjukkan keseriusan dalam proses peralihan identitas resmi.

Respon dan Lanjutan

Keputusan ini menjadi langkah penting bagi KGPH Purbaya setelah mengalami penolakan di percobaan pertama. Seperti yang diungkapkan Humas PN Solo, Aris Gunawan, keputusan ini merupakan pengakuan resmi atas permohonan yang diajukan.

Selanjutnya, pemohon diharapkan untuk melanjutkan proses administrasi guna memastikan semua dokumen resmi mencantumkan nama baru sesuai dengan keputusan pengadilan.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU