Komisi III DPR RI meminta agar proses hukum terhadap Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret pelaku perampasan tas istrinya, dihentikan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat bersama Kejaksaan Negeri Sleman dan kepolisian.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa penghentian ini penting demi keadilan, serta mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi ke publik.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang telah merampas tas istrinya. Pengejaran itu berujung tragis saat sepeda motor para pelaku menabrak tembok, yang menyebakan dua orang meninggal dunia.
Setelah kejadian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab Hogi dalam insiden yang terjadi.
Kesedihan mendalam menyelimuti keluarga korban, sementara Hogi berjuang menghadapi konsekuensi hukum dari tindakan yang dia anggap sebagai upaya mempertahankan keselamatan istrinya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Desakan DPR RI
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman menekankan pentingnya penghentian proses hukum demi kepentingan yang lebih tinggi. Ia merujuk pada Pasal 65 huruf m dan Pasal 34 dari KUHP yang sesuai dalam konteks ini.
Anggota Komisi III lainnya, Safaruddin, juga mengutarakan pandangannya bahwa peristiwa ini tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri yang harus dipahami secara adil.
Diskusi ini membuka ruang bagi berbagai perspektif mengenai keadilan dan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri.
Upaya Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Sleman, di bawah pimpinan Bambang Yunianto, memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk menjembatani Hogi Minaya dan keluarga penjambret dalam dialog.
Proses mediasi ini berhasil menumbuhkan kesepakatan antara kedua pihak, di mana mereka sepakat untuk saling memaafkan. Langkah ini menjadi contoh bagaimana hukum dapat mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan.
Keadilan restoratif menjadi sorotan karena menawarkan solusi yang lebih bersifat humanis dibandingkan dengan sanksi hukum yang tradisional.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: