Otoritas Iran baru saja mengeksekusi mati seorang pria yang dituduh sebagai mata-mata Israel pada Rabu, 28 Januari 2026. Pria tersebut, Hamidreza Sabet Esmaeilipour, diketahui bekerja sama dengan intelijen Israel, Mossad.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Proses hukum yang dijalani Esmaeilipour harus melalui berbagai langkah hingga Mahkamah Agung Iran menjatuhkan vonis hukuman mati. Eksekusi ini menjadi sorotan terkait peningkatan tindakan hukum bagi mereka yang dicurigai berkolaborasi dengan pihak asing.
Detail Eksekusi dan Tuduhan
Menurut laporan media Mizan, Hamidreza Sabet Esmaeilipour dihukum gantung setelah dinyatakan bersalah melakukan kerja sama intelijen dengan Mossad. "Hamidreza Sabet Esmaeilipour yang ditangkap pada 29 April 2025, telah dihukum gantung karena kejahatan spionase dan kerja sama intelijen untuk kepentingan dinas intelijen musuh (Mossad)..." demikian dikatakan dalam laporan tersebut.
Proses hukum yang dialami Esmaeilipour mencakup konfirmasi dari Mahkamah Agung Iran sebelum eksekusi dilaksanakan. Ekskalasi ini menunjukkan bahwa Iran semakin serius dalam menangani ancaman dari pihak asing.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Peningkatan Eksekusi dan Latar Belakang Konflik
Sejak konfliktual yang berkepanjangan antara Iran dan Israel, jumlah eksekusi mati terhadap warganya yang terlibat spionase menunjukkan tren yang meningkat. Eksekusi ini berhubungan erat dengan ketegangan antara kedua negara, terutama setelah munculnya insiden serangan terhadap fasilitas nuklir Iran.
Teheran semakin mempercepat proses persidangan bagi individu yang dicurigai berhubungan dengan intelijen Israel, di tengah pernyataan keras dari para pejabat Iran tentang aktivitas spionase yang berlangsung.
Perubahan Kebijakan Hukum di Iran
Di bulan Oktober tahun lalu, otoritas Iran mengubah undang-undang terkait spionase. Kebijakan baru ini menyatakan bahwa individu yang diduga sebagai mata-mata, baik dari Israel maupun Amerika Serikat, dapat menghadapi hukuman mati dan penyitaan aset.
Sebelumnya, undang-undang ini tidak membedakan negara tertentu, dan tidak semua kasus spionase berujung pada hukuman mati. Kebijakan baru ini mencerminkan ketegangan yang semakin memuncak antara Iran dan Israel serta tekad Iran untuk menunjukkan respon tegas terhadap ancaman yang dituduhkan.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: