Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menyetujui keputusan untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden. Keputusan ini menandai upaya reformasi institusi kepolisian yang lebih signifikan tanpa perlu membentuk kementerian baru.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026, yang menguraikan delapan poin penting dalam reformasi Polri.
Keputusan DPR dan Tuntutan Reformasi
Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta pendapat peserta sidang mengenai laporan Komisi III DPR. Semua anggota DPR yang hadir setuju dengan laporan tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai tuntutan masyarakat untuk reformasi Polri yang lebih mendalam.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Poin-Poin Percepatan Reformasi Polri
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR menetapkan delapan poin untuk mempercepat reformasi, yang menekankan bahwa Polri harus tetap di bawah Presiden. Hal ini ditegaskan oleh Habiburokhman yang menuturkan, “Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Keputusan ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan efisiensi operasional Polri dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan dan Reformasi Kultural dalam Polri
Reformasi yang diusulkan juga mencakup penguatan fungsi Kompolnas dalam membantu Presiden menetapkan arahan kebijakan Polri. Ini termasuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
DPR juga mengingatkan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri, mencakup perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang harus mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi. Ini menjadi langkah penting menuju Polri yang lebih profesional dan akuntabel.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: