Senin, 26 JANUARI 2026 • 20:42 WIB

DPR Resmi Tetapkan 9 Komisioner Ombudsman untuk Periode 2026-2031

Author

DPR Resmi Tetapkan 9 Komisioner Ombudsman untuk Periode 2026-2031

Komisi II DPR RI resmi menetapkan sembilan anggota baru Ombudsman RI untuk periode 2026-2031 pada Senin (26/1). Hery Susanto terpilih sebagai ketua, mewakili berbagai latar belakang yang diharapkan dapat memperkaya lembaga tersebut.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Keputusan ini diambil setelah musyawarah mufakat dari delapan fraksi, yang memilih dari 18 calon yang telah diseleksi. Proses pemilihan ini diharapkan dapat menghasilkan mitra kerja yang optimal bagi lembaga Ombudsman.

Proses Penetapan Calon Anggota Ombudsman

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa pemilihan sembilan komisioner dilakukan dengan transparan. 'Melalui forum musyawarah mufakat yang menghadirkan delapan fraksi di Komisi II DPR RI, kami tadi bersepakat menetapkan nama-nama yang telah kami umumkan,' ujarnya.

Dari 18 calon yang mengikuti seleksi, hanya sembilan yang berhasil terpilih, termasuk dua anggota dari periode sebelumnya. Keberagaman anggota baru, diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi lembaga itu saat ini.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Daftar Anggota Ombudsman Periode 2026-2031

Sembilan anggota yang ditetapkan terdiri dari Hery Susanto sebagai ketua, dan Rahmadi Indra Tektona sebagai wakil ketua. Anggota lainnya adalah Abdul Ghofar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti akademisi, aktivis, dan mantan anggota DPD RI. Keberagaman ini diharapkan dapat membawa perspektif segar ke dalam lembaga Ombudsman.

Harapan Terhadap Kinerja Ombudsman

DPR berharap dengan komposisi baru ini, Ombudsman RI akan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya. Rifqi menegaskan pentingnya perbaikan kinerja agar lembaga ini bisa menangani aduan masyarakat dengan lebih baik.

'Kami semua berharap apa yang kami putuskan ini bisa memberi dampak positif bagi pelayanan publik,' ungkap Rifqi. Ini merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan akuntabilitas tinggi di sektor pelayanan publik.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU