Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:25 WIB

Dari Golkar ke Mahkamah Konstitusi: Adies Kadir Mundur Usai Dicalonkan

Author

Dari Golkar ke Mahkamah Konstitusi: Adies Kadir Mundur Usai Dicalonkan

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, mengumumkan pengunduran diri Adies Kadir dari partai setelah dirinya dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Keputusan ini membuat posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR menjadi tanda tanya, meskipun kapan tepatnya dia mengundurkan diri belum diumumkan.

Pengunduran Diri dan Posisi di DPR

Sarmuji mengonfirmasi bahwa Adies Kadir resmi mengundurkan diri sebagai kader Partai Golkar.

Dengan langkah ini, posisi Adies sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar masih menjadi tanda tanya bagi banyak pihak.

Belum ada keputusan mengenai pengganti Adies di posisi tersebut, dan Sarmuji menyatakan akan membahas soal ini dengan Ketua Umum partai.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Persetujuan Sebagai Calon Hakim MK

Komisi III DPR secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang baru, menggantikan Arief Hidayat.

Rapat pleno yang berlangsung pada hari yang sama menyetujui usulan ini, yang didukung oleh delapan fraksi di Komisi III DPR.

Walaupun begitu, proses fit and proper test dilakukan secara singkat dan tanpa pendalaman yang mendalam dari masing-masing anggota.

Sejarah dan Kontroversi

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, pernah menuai sorotan karena pernyataannya tentang tunjangan rumah DPR.

Pernyataan tersebut memicu gelombang protes dari publik dan membuatnya dinonaktifkan oleh Partai Golkar.

Namun, setelah diputuskan tidak bersalah oleh MKD DPR, Adies kembali aktif meskipun jarang terlihat dalam kegiatan publik.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU