Thailand kini menghadapi risiko tinggi akibat wabah virus Nipah yang menyebar melalui kelelawar buah.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Penyebaran virus ini telah menarik perhatian serius pada pengawasan kesehatan di seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Sejarah Penyebaran Virus Nipah
Virus Nipah pertama kali terdeteksi pada tahun 1998 dan 1999, menyebabkan wabah besar di Malaysia dan Singapura dengan total 265 kasus, termasuk 108 kematian.
Ahli virologi Yong Poovorawan dari Universitas Chulalongkorn menjelaskan bahwa kelelawar buah menjadi pembawa virus ini, dan penularannya bisa terjadi apabila manusia kontak dengan hewan, terutama babi.
Virus ini juga bisa menular dari kelelawar ke manusia melalui konsumsi buah-buahan yang terkontaminasi, menambah risiko bagi masyarakat yang tidak waspada.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Gejala dan Cara Penularan
Gejala awal virus Nipah meliputi demam tinggi dan ensefalitis, sementara laporan terbaru menunjukkan bahwa gejala bisa berkembang menjadi pneumonia berat.
Penularan virus terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh penderita, meskipun dibandingkan dengan penyakit pernapasan lain, risiko penularan antarmanusia lebih rendah.
Prof. Yong mengatakan, "Tetapi kemungkinannya tidak besar, tidak seperti penyakit pernapasan seperti influenza dan Covid-19, yang menyebar luas."
Dampak Kesehatan dan Ekonomi
Meski saat ini risiko wabah dianggap rendah, potensi dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi tetap menjadi perhatian.
Prof. Yong menekankan, "Meskipun risiko wabah saat ini rendah, wabah yang sebenarnya dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan ekonomi."
Hal ini menuntut Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan demi mencegah kemungkinan penyebaran virus Nipah.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: