Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 12:45 WIB

Tragisnya Kehilangan Selebgram Lula Lahfah: Dari Penemuan Jenazah Hingga Pemakaman

Author

Tragisnya Kehilangan Selebgram Lula Lahfah: Dari Penemuan Jenazah Hingga Pemakaman

Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya pada Jumat, 23 Januari 2026, oleh asisten rumah tangganya, Asiah, yang khawatir karena Lula tidak kunjung keluar dari kamarnya.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Jenazahnya telah disalatkan di RSPAD Gatot Subroto dan rencananya akan dimakamkan di TPU Rawa Terate, Jakarta Timur, pada hari ini, Sabtu, 24 Januari 2026.

Kronologi Penemuan Jenazah

Lula Lahfah, seorang selebgram yang populer, ditemukan tak bernyawa di apartemen pribadinya setelah asisten rumah tangganya, Asiah, merasa khawatir karena Lula tidak keluar dari kamarnya.

Asiah kemudian meminta bantuan dari pihak keamanan setempat untuk membuka pintu kamar Lula. Setelah pintu dibuka, jenazahnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Proses Penyemayaman

Setelah penemuan jenazah, Lula segera dibawa ke RS Fatmawati sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah duka Sentosa di RSPAD Gatot Subroto. Proses penyemayaman dilaksanakan di rumah duka dan dihadiri oleh keluarga serta kerabat terdekat.

Kekasihnya, Reza Arap, tampak hadir dan menunjukkan kesedihan yang mendalam saat mendampingi proses perpisahan ini, menambah suasana haru di tengah kerumunan.

Penyebab Kematian

Hasil identifikasi awal dari pihak kepolisian menyatakan bahwa Lula diduga meninggal karena sakit. Ini mengacu pada obat-obatan dan surat rawat jalan yang ditemukan di dalam apartemennya.

Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan untuk memastikan penyebab pasti dari kematian selebgram yang banyak diidolakan ini.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU