Proses pemeriksaan Black Box dari pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan diperkirakan akan membutuhkan waktu antara lima hingga sepuluh hari. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Setelah menerima Black Box, tim akan segera membuka dan mengunduh data untuk dianalisis. Hasil analisis tersebut diharapkan mampu mengungkap penyebab kejadian secara jelas.
Proses Penerimaan dan Analisis Black Box
Pengujian diawali dengan penyerahan Black Box oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI (Pur) Moh Syafi'i kepada KNKT. Soerjanto menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung di kantor KNKT.
Langkah awal dalam proses ini adalah mengunduh data dari dua perangkat perekam di dalam Black Box, yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR). CVR merekam komunikasi di kokpit serta suara lainnya, sedangkan FDR menyimpan data penerbangan seperti kecepatan, ketinggian, dan parameter penting lainnya.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Verifikasi Data untuk Analisis
Setelah pengunduhan data, penting bagi tim untuk melakukan verifikasi guna memastikan bahwa data yang diperoleh dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut. Soerjanto menggarisbawahi betapa krusialnya data akurat dalam mengetahui penyebab kecelakaan.
Data yang valid akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang apa yang terjadi pada saat insiden, sehingga berbagai asumsi bisa dihindari dan analisis bisa dilakukan secara objektif.
Tujuan dan Harapan dari Investigasi
Soerjanto menekankan bahwa tujuan investigasi ini bukan hanya sekedar mencari penyebab kecelakaan, tetapi juga untuk mendapatkan pelajaran berharga dari insiden tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak ada kecelakaan serupa yang terjadi di masa depan.
KNKT berkomitmen untuk menerbitkan laporan lengkap yang memuat hasil analisis serta rekomendasi yang diperlukan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Ini adalah langkah signifikan untuk memperbaiki standar keselamatan transportasi udara di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: