Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bahwa uang hasil pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disimpan dalam karung sebelum diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Total uang yang ditemukan mencapai Rp2,6 miliar, menandakan adanya pengaturan rapi dalam praktik korupsi ini.
Rincian Kasus dan Penangkapan
Pada 20 Januari 2026, Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan jabatan. Penangkapan ini melibatkan tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026, di mana cukup bukti ditemukan mengenai keterlibatan para tersangka. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, "Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka."
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Detail Uang Pemerasan dan Cara Pengumpulan
Uang yang didapat dari pemerasan ini dikumpulkan oleh tim sukses Sudewo, khususnya saat Pilkada. Para calon perangkat desa diharuskan menyerahkan uang yang dikumpulkan dalam karung sebelum diserahkan.
Asep menjelaskan, "Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau." Tarif yang ditetapkan untuk setiap calon berkisar antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta.
Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka
Para tersangka bisa dikenakan pelanggaran sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga telah menahan mereka selama 20 hari sejak penetapan, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Asep, kasus ini berawal pada akhir tahun 2025 saat pemerintah daerah membuka lowongan untuk jabatan perangkat desa, memberikan celah bagi korupsi.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: