Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) memberikan tanggapan positif terkait dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini dianggap penting untuk memperkuat penegakan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa RUU tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam menindak aset yang diperoleh secara melawan hukum.
Dukungan Kejagung Terhadap RUU Perampasan Aset
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset akan memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Menurutnya, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum memiliki peran yang tak terpisahkan dalam penerapan regulasi ini.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Anang menambahkan, 'Kejaksaan sebagai penegak hukum tentunya memandang RUU ini akan sangat membantu dalam penegakan hukum.' Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk mendukung inisiatif yang bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Proses Pembahasan di DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan RUU Perampasan Aset sejak 15 Januari 2026. Proses ini diawali dengan penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi untuk perumusan regulasi yang lebih komprehensif.
Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR, juga menyatakan komitmen lembaga terhadap partisipasi publik. 'Dalam pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait tindak pidana ini, kami ingin memaksimalkan partisipasi warga negara,' ujarnya saat membuka rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aspek yang Dikaji dalam RUU
Komisi III DPR berencana mengkaji berbagai aspek terkait RUU perampasan aset. Ini mencakup metode perampasan, kriteria aset yang dapat dirampas, hingga jenis-jenis aset tersebut agar hukum yang dihasilkan bisa diterima masyarakat.
Pengkajian yang mendalam ini diharapkan tidak hanya menghasilkan regulasi yang efektif, tetapi juga responsif terhadap dinamika hukum dan sosial yang berlangsung di masyarakat.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: