Senin, 19 JANUARI 2026 • 20:53 WIB

Menuju Kesepakatan: Perpres Ojek Online dalam Proses Finalisasi

Author

Menuju Kesepakatan: Perpres Ojek Online dalam Proses Finalisasi

Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap akhir memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ojek Online (Ojol), dengan tujuan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa tanggal rilis Perpres ini masih belum bisa dipastikan, walaupun proses pembahasannya hampir selesai.

Proses Penyusunan Perpres Ojol

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa tujuan penyusunan Perpres ini adalah untuk memenuhi hak-hak mitra pengemudi ojol.

Dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan, ia menambahkan, 'Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya, apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana.'

Pemerintah memperhatikan keseimbangan antara hak-hak pengemudi dan kepentingan operasional perusahaan aplikator.

Prasetyo menekankan, 'Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.'

Perlindungan Mitra Pengemudi

Dalam proses perencanaan Perpres, Kementerian Ketenagakerjaan yang dipimpin oleh Menteri Yassierli juga menyoroti pentingnya perlindungan untuk mitra pengemudi ojol.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Yassierli menuturkan bahwa perlindungan ini mencakup jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).

Dalam media briefing di Jakarta, ia menyatakan, 'Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online.'

Ia berharap peraturan ini dapat membawa transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.

Tahapan Akhir Pembahasan

Pembahasan terkait Perpres ini kini sudah berada di tahap akhir, dengan pemerintah sedang menyelesaikan berbagai aspek teknis.

Prasetyo menambahkan bahwa kesepakatan dengan perusahaan aplikator menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan ini.

Ia mengungkapkan, 'Kita ingin memastikan aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya, jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara.'

'Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,' tutupnya.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU