Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang dikenal sebagai Noel, dengan tegas menolak untuk meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dalam pernyataannya, Noel mengungkapkan keengganannya untuk terlihat lemah di tengah kasus hukum yang sedang dihadapinya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Saat ini, Noel berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikat K3. Ia merasakan bahwa meminta amnesti hanya akan memberikan citra yang kurang baik dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Penolakan Tegas Terhadap Amnesti
Noel mengungkapkan sikap tegasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengatakan, "Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya," yang mencerminkan posisinya dalam kasus hukum ini. Ia menjelaskan bahwa bagi dirinya, meminta amnesti dari presiden mengindikasikan suatu kelemahan di hadapan hukum.
Sebagai terdakwa dalam kasus pemerasan berkaitan dengan sertifikat K3, Noel dituduh menerima imbalan mencapai Rp 3,3 miliar, bersama barang-barang seperti motor Ducati. Tuduhan ini sangat serius dan menempatkan Noel dalam sorotan publik yang lebih luas.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kritik Terhadap Pernyataan KPK
Noel juga tidak segan untuk mengkritik Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. Ia menilai komentar Budi yang terkesan sinis hanya menambah beban psikologis atas posisinya yang sudah sulit, karena dianggap meremehkan situasi yang dihadapinya.
"Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi-Budi itu komentarnya terlalu sinis, 'sedikit-sedikit amnesti'," ungkap Noel. Komentar tersebut membuat Noel merasa tertekan dan ingin menjaga jarak dari berbagai ucapan yang tidak mendukungnya.
Respons KPK Mengenai Permintaan Amnesti
Terkait permintaan Noel akan amnesti, KPK memberikan tanggapan resmi. Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menekankan pentingnya untuk mengikuti jalur hukum yang tengah berlangsung, sambil tetap menghargai hak prerogatif presiden.
"Ya, kita pahami amnesti itu kan hak prerogatif presiden ya. Meski demikian ya sebaiknya kepada yang bersangkutan (Noel) tidak sedikit-sedikit minta amnesti begitu ya," tegas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dia menambahkan bahwa proses hukum masih panjang dan Noel perlu mengikuti setiap langkah yang ada.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: