Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pemilihan presiden tetap akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat dan bukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kompleks parlemen pada Senin (19/1) untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai wacana tersebut.
Pernyataan Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tegas mengenai perdebatan yang muncul seputar pemilihan presiden. Ia menyatakan, 'Kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ.'
Dasco juga menyebutkan adanya wacana pemilihan kepala daerah yang mungkin akan dilakukan melalui DPRD, tetapi hal ini tidak akan berdampak pada proses pemilihan presiden.
Ia menekankan bahwa fokus utama DPR pada tahun 2026 akan mencakup revisi Undang-Undang Pemilu, guna memastikan informasi yang akurat sampai ke masyarakat.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Rencana Pembahasan RUU Pemilu
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2026, hanya RUU Pemilu yang akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini meliputi dua rezim pemilihan, yaitu pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Rifqi menegaskan, 'Ketentuan itu merupakan domain UUD, dan memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut.'
Penting bagi DPR untuk mengkomunikasikan rencana ini dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan lebih lanjut.
Kepatuhan pada Demokrasi Konstitusional
Dasco dan Rifqinizami sepakat bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi konstitusional yang sedang berjalan saat ini.
Mereka mengedepankan pentingnya pemilihan presiden yang langsung oleh rakyat. Rifqi menyatakan, 'Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan.'
Pernyataan ini menjadi pengingat bagi publik mengenai komitmen lembaga legislatif dalam menjaga proses demokrasi di negara ini.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: