Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 10:03 WIB

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Setelah Pertemuan Istimewa

Author

Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Setelah Pertemuan Istimewa

Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil berlandaskan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang merujuk pada prinsip keadilan restoratif.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penghentian ini juga mempertimbangkan permohonan dari kedua tersangka dan pelapor. Hal ini menunjukkan pendekatan lebih humanis dalam penanganan kasus yang sudah menyita perhatian publik.

Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu

Kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo mulai mengemuka dan menarik perhatian banyak pihak. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis termasuk dalam daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.

Mereka mengajukan permohonan keadilan restoratif pada 14 Januari 2026, sebagai alternatif penyelesaian yang diharapkan dapat meminimalisir proses hukum yang lebih panjang dan rumit.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Proses Penghentian Penyidikan

Pada konferensi pers yang diadakan pada 16 Januari 2026, Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang diadakan pada tanggal 14 Januari 2026. Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat.

Penyidik melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan surat permohonan dari kedua tersangka. Pendekatan ini menandakan bahwa pihak kepolisian menyadari pentingnya menangani kasus dengan cara yang lebih manusiawi.

Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Sebelum keputusan penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo pada 8 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula pengacara mereka, Elida Netty.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah untuk mempererat silaturahmi, berharap pertemuan ini dapat menjadi pertimbangan bagi penyelesaian kasus secara restoratif.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU