Kamis, 15 JANUARI 2026 • 14:17 WIB

RUU Perampasan Aset: Upaya Mempercepat Proses Hukum Koruptor

Author

RUU Perampasan Aset: Upaya Mempercepat Proses Hukum Koruptor

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kini sedang dalam proses penyusunan oleh Badan Keahlian DPR RI. Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk mempermudah proses perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana, yang sering memakan waktu lama.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa RUU ini akan memungkinkan perampasan aset dalam kondisi tertentu, seperti saat tersangka meninggal atau melarikan diri.

Kriteria Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

RUU ini akan mengatur kriteria perampasan aset yang lebih jelas dalam konteks tindak pidana. Selain kematian tersangka, perampasan juga dapat dilakukan jika perkara pidana tidak dapat disidangkan.

Badan Keahlian DPR juga mengidentifikasi dua konsep perampasan aset. Pertama adalah 'convection based forfeiture', yang diambil berdasarkan keputusan pengadilan, dan kedua adalah 'non-convection based forfeiture', yang tidak memerlukan keputusan pengadilan.

Kedua konsep ini menjadi pembahasan penting dalam upaya memperkuat aturan yang ada dan memastikan keefektifan hukum.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Regulasi yang Sudah Ada dan Kebutuhan Pengaturan Baru

Walaupun perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sudah diatur dalam berbagai undang-undang, tidak adanya pengaturan untuk perampasan tanpa keputusan menjadi perhatian. Hal ini menjadi krusial, terutama dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam sebuah rapat dengan Komisi III DPR RI, Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa perlunya pengaturan non-convection based forfeiture untuk memperkuat sistem hukum yang ada. "Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based," katanya.

Pentingnya pengaturan ini adalah untuk memastikan tidak hanya aspek hukum dilindungi, tetapi juga agar tindakan hukum terhadap kejahatan bisa lebih cepat dan efisien.

Dukungan dan Harapan dari Komisi III DPR RI

Komisi III DPR RI menunjukkan dukungan yang kuat terhadap RUU ini sebagai upaya strategis dalam pemberantasan tindak pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa undang-undang dirancang untuk menangani berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, dan narkotika.

Dengan adanya RUU tentang Perampasan Aset ini, diharapkan proses hukum terhadap pelaku tindak pidana dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia.

Penguatan regulasi ini diharapkan bisa memberikan dampak positif dalam pemberantasan kejahatan, di mana aset yang didapat dari tindak pidana dapat segera dirampas sebelum pelaku mendapatkan keuntungan lebih jauh.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU