Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menekankan bahwa proses penyusunan RUU melibatkan pakar untuk memastikan kualitas undang-undang yang dihasilkan.
Struktur RUU Perampasan Aset
Bayu Dwi Anggono merinci delapan bab yang ada dalam RUU, yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Hukum Acara Perampasan Aset, Pengelolaan Aset, Kerja Sama Internasional, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
RUU ini berisi 16 pokok pengaturan yang mencakup ketentuan umum, asas, serta jenis tindak pidana yang berpotensi untuk dilakukan perampasan aset.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Pengaturan juga meliputi lembaga pengelola aset dan mekanisme pertanggungjawaban terkait pengelolaan anggaran.
Metode Perampasan Aset
Landasan dari undang-undang ini terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Ini memungkinkan perampasan dilakukan berdasarkan putusan pidana atau tanpa putusan, memberikan fleksibilitas dalam penegakan hukum.
Berdasarkan penjelasan dari Bayu, perampasan aset lebih difokuskan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, seperti yang diatur dalam pasal tersebut.
Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU
Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya partisipasi publik dengan melibatkan para ahli, termasuk dari Universitas Gadjah Mada. Ini bertujuan untuk membuat rancangan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui penyusunan yang melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU ini dapat menjadi alat yang efektif dalam membasmi tindakan kriminal dan pengelolaan aset hasil kejahatan.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: