Rabu, 14 JANUARI 2026 • 15:00 WIB

Kediri Resmi Lindungi Patung Macan Putih dengan Hak Kekayaan Intelektual

Author

Kediri Resmi Lindungi Patung Macan Putih dengan Hak Kekayaan Intelektual

Patung macan putih di Desa Balongjeruk, Kediri, kini telah resmi mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), memberikan perlindungan hukum bagi karya seni masyarakat setempat.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Penyerahan sertifikat HKI dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh pejabat terkait.

Pentingnya HKI bagi Karya Seni

HKI merupakan bentuk perlindungan negara terhadap ide, gagasan, dan karya dari masyarakat, terutama yang berasal dari desa. Haris Sukamto menyatakan, "HKI ini menjadi bentuk perlindungan atas ide dan kreativitas masyarakat Desa Balongjeruk."

Dengan adanya HKI, diharapkan patung macan putih dapat menjadi identitas desa sekaligus menjadi sumber pendapatan bagi warga setempat. Menurut Haris, "Harapannya, patung ini bukan hanya simbol, tetapi juga sumber pendapatan."

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Peluang Ekonomi dari Pemanfaatan HKI

Haris Sukamto menjelaskan bahwa hak atas kekayaan intelektual membuka peluang untuk komersialisasi karya seni secara legal. "Ke depan, karya ini bisa dikembangkan dan dikomersialisasikan secara bijak sehingga memberikan manfaat ekonomi," jelasnya.

Viralnya patung macan putih menarik perhatian yang luas dan membawa dampak positif bagi masyarakat Balongjeruk. Ini menegaskan bahwa kreativitas lokal dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.

Dukungan Pemerintah terhadap Ekosistem Ekonomi Kreatif

Agus Sugiarto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kediri, menekan bahwa fasilitasi HKI patung macan putih adalah dukungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Dikatakannya, "Fasilitasi HKI ini bertujuan mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi berbasis kekayaan intelektual dan memberikan perlindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa di Kabupaten Kediri."

Dukungan pemerintah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi berkembangnya karya seni lokal dan perekonomian kreatif di daerah.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU