Rabu, 14 JANUARI 2026 • 11:25 WIB

Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Korban Kerugian Rp3 Miliar Laporkan ke Polisi

Author

Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Korban Kerugian Rp3 Miliar Laporkan ke Polisi

Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi kripto. Seorang pelapor bernama Younger mengklaim mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Laporan tersebut disampaikan setelah pemeriksaan resmi di kepolisian pada Selasa, 13 Januari 2026. Pelapor menunjukkan keseriusan kasus ini dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Proses Laporan di Polda Metro Jaya

Younger melaporkan kerugian yang dialaminya di Polda Metro Jaya, dan menyebutkan total kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar. Dalam pernyataan resminya, Younger mengutarakan, 'Sesuai di laporan saya itu (kerugian) sekitar Rp3 miliar,' menunjukkan keseriusannya di hadapan pihak berwajib.

Namun, detil kronologis kejadian enggan dibagikan oleh Younger, mengingat tahapan pemeriksaan hukum yang masih berlangsung.

Ia menegaskan, 'Setelah BAP (berita acara pemeriksaan) mungkin saya bisa ceritain untuk kejadiannya bagaimana,' menandakan keinginannya untuk berbagi lebih setelah proses hukum selesai.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Dukungan Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Kuasa hukum Younger, Jajang, menjelaskan bahwa kliennya berstatus sebagai pelapor pada kasus tersebut. 'Kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif,' jelasnya.

Lebih lanjut, Jajang menginformasikan bahwa dua saksi juga akan diperiksa oleh kepolisian sebagai bagian dari proses investigasi. Ia menambahkan, 'Nanti akan banyak yang akan menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang) mendaftar di kita.'

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan lebih banyak korban dari dugaan penipuan investasi kripto.

Konfirmasi dari Pihak Kepolisian

Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto telah mengonfirmasi penerimaan laporan terkait dugaan penipuan ini. Ia menyatakan, 'Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik,' menandakan bahwa kasus ini dalam tahap penyelidikan.

Investigasi akan dilakukan lebih lanjut dengan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan memeriksa barang bukti yang ada. Hal ini penting untuk memastikan legalitas laporan yang diajukan dan untuk melindungi hak-hak para korban yang terlibat.

Kepolisian berkomitmen untuk mendalami kasus ini agar semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU