Selasa, 13 JANUARI 2026 • 20:27 WIB

Perdebatan Pilkada: Mandat DPRD Masih Layak Dibahas?

Author

Perdebatan Pilkada: Mandat DPRD Masih Layak Dibahas?

Isu tentang pengembalian pemilihan kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat belakangan ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut bahwa perubahan ini perlu merevisi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Selama 15 tahun, pemilihan langsung menjadi metode utama yang diterapkan di Indonesia. Namun, evaluasi terkait efektivitasnya kini tengah dilakukan, dengan fokus pada kualitas pemimpin yang dihasilkan.

Evaluasi Sistem Pemilihan Langsung

Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung telah diterapkan selama 15 tahun di Indonesia. Evaluasi mendalam tengah dilakukan untuk memastikan kepala daerah yang terpilih berkualitas.

Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, "Kajian itu sesuai tupoksinya telah kami serahkan, dan karena sifatnya rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan detail isinya," ujarnya.

Pertanyaan pun muncul mengenai bagaimana DPRD bisa menjalankan mekanisme pemilihan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Ace, pemilihan oleh DPRD sejatinya tidak akan membahayakan nilai-nilai demokrasi, asalkan kualitas kepemimpinan diutamakan.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Kebutuhan Revisi Hukum

Tito Karnavian mengungkapkan bahwa jika pemilihan beralih kepada DPRD, maka revisi Undang-Undang Pilkada menjadi langkah yang wajib dilakukan. "Jika ingin dilakukan pemilihan oleh DPRD, maka undang-undangnya yang harus diubah terlebih dahulu," tegasnya di Kota Padang.

Secara konstitusional, Tito menambahkan bahwa baik pemilihan langsung maupun melalui perwakilan memiliki dasar hukum dalam UUD 1945. Dalam hal ini, kedua mekanisme diperbolehkan asalkan diatur dengan jelas dalam undang-undang.

Pasal 18 UUD 1945 menekankan bahwa pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara demokratis. Penunjukan langsung pemerintah, menurut pasal ini, tidak dapat dibenarkan dalam konteks hukum.

Respon Akademisi Terhadap Perubahan Sistem

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dari Fakultas Hukum Universitas Andalas memberikan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian pemilihan kepada DPRD. Direktur PUSaKO, Charles Simabura, menyatakan bahwa pemilihan langsung adalah manifestasi kedaulatan rakyat yang paling mendasar.

PUSaKO menegaskan bahwa mempertahankan pemilihan langsung dari rakyat menunjukkan loyalitas terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang diperjuangkan sejak reformasi. Hal ini menambah tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan efisiensi sistem dan hak kedaulatan rakyat.

Perdebatan ini berada di titik kritis di mana solusi untuk konflik ideologis tersebut harus ditemukan. Keputusan akhirnya akan menentukan arah demokrasi Indonesia, terutama bagaimana pemerintah dapat memenuhi kebutuhan efisiensi dan keinginan rakyat untuk terlibat langsung dalam pemilihan pemimpin.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU