Selasa, 13 JANUARI 2026 • 15:18 WIB

Penyelidikan Kuota Haji: KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin

Author

Penyelidikan Kuota Haji: KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin

Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus kuota haji, yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Januari 2026, menandakan kelanjutan dari proses hukum yang telah dimulai sejak tahun lalu.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini diungkap oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan total kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan kuota yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Sebelum memanggil Aizzudin, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada 12 Januari 2025.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Proses Hukum dan Tindakan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa untuk menginvestigasi lebih dalam mengenai keterlibatannya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota. Proses ini dianggap esensial untuk menemukan fakta yang relevan.

Sebagai langkah preemtif, KPK telah mencegah beberapa individu, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, untuk bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyidikan.

Temuan Pansus DPR RI

Pansus Hak Angket Haji DPR RI turut mencermati masalah ini dan menemukan beberapa kejanggalan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan tersebut mencakup pembagian kuota 20.000 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai integritas dan keadilan dalam proses haji, yang seharusnya menjadi hak setiap Muslim.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU