Selasa, 13 JANUARI 2026 • 13:20 WIB

Bajak Laut Serang Kapal Penangkap Ikan di Gabon, Beberapa WNI Jadi Korban

Author

Bajak Laut Serang Kapal Penangkap Ikan di Gabon, Beberapa WNI Jadi Korban

Sejumlah warga negara Indonesia dan China dilaporkan menjadi korban penculikan oleh bajak laut di perairan Gabon, Afrika Tengah.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Peristiwa tersebut terjadi saat kapal penangkap ikan terserang di dekat Equata, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan maritim di kawasan tersebut.

Detail Insiden Penculikan

Kapal yang menjadi target serangan, IB FISH 7, sedang menangkap ikan ketika disergap oleh tiga pria bersenjata.

Kepala Staf Angkatan Laut Gabon, Laksamana Madya Charles Hubert Bekale Meyong, mengonfirmasi bahwa sembilan awak yang diculik terdiri dari lima warga negara China dan empat warga negara Indonesia.

Sementara itu, enam awak lainnya dari berbagai kewarganegaraan, termasuk WNI dan WN Burkina Faso, berhasil bertahan di atas kapal.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Tindakan Pihak Berwenang Gabon

Pemerintah Gabon segera mengambil tindakan untuk mempertahankan situasi setelah insiden penculikan tersebut.

Kapal yang dibajak berhasil diamankan dan dikawal oleh pihak keamanan sampai tiba di pelabuhan ibu kota, sesuai dengan pernyataan resmi pemerintah.

Kepala Staf Angkatan Laut Gabon menyatakan, 'Situasi saat ini sudah terkendali di tingkat pemerintahan tertinggi, dan semua langkah yang diperlukan telah diambil demi memastikan keamanan maritim.'

Penyelidikan yang Sedang Berlangsung

Kejaksaan setempat telah membuka penyelidikan terkait insiden penculikan ini untuk mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.

Koordinasi dengan otoritas terkait terus dilakukan untuk memastikan keselamatan awak kapal yang selamat serta menjaga keamanan maritim di perairan Gabon.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU