Polda Metro Jaya saat ini sedang mengkaji permohonan restorative justice yang terkait dengan kasus ijazah Presiden Joko Widodo. Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Proses ini masih dalam tahap evaluasi dan memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak sebelum dilanjutkan, menurut keterangan resmi pihak kepolisian.
Detail Permohonan Restorative Justice
Kombes Iman Imanuddin selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa proses evaluasi permohonan restorative justice ini sedang berlangsung. Ia menekankan pentingnya kerjasama dan kesediaan dari kedua belah pihak dalam menyetujui proses tersebut.
Hanya dengan persetujuan bersama, penyidik diharapkan dapat memberikan fasilitasi yang diperlukan untuk melanjutkan proses ini. Permohonan tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan isu serius ini.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Kedatangan Pihak Pelapor
Hari ini, Ade Dermawan, pengacara untuk kedua tersangka, telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menegaskan bahwa permohonan restorative justice telah diajukan secara resmi. Ade menyatakan, "Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik."
Pernyataan ini menunjukkan itikad baik dari pihak terlapor untuk melakukan langkah penyelesaian yang lebih damai dan konstruktif. Pengacara juga menegaskan bahwa semua langkah ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Sebelum permohonan ini diajukan, kedua tersangka telah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada 8 Januari 2026. Pertemuan tersebut dilaporkan bersifat tertutup dan tidak ada informasi publik yang jelas mengenai isi pembicaraan.
Hal ini menambah kompleksitas kasus, mengingat sosok Jokowi sebagai individu yang terlibat dalam proses tersebut. Pembicaraan terkait tudingan ijazah palsu ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: