Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:45 WIB

Khilaf Hukum di Media Sosial: Menkum Berikan Penjelasan Soal Stiker Pejabat

Author

Khilaf Hukum di Media Sosial: Menkum Berikan Penjelasan Soal Stiker Pejabat

Baru-baru ini, publik mulai mempertanyakan aturan terkait pengiriman stiker atau meme pejabat di media sosial setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Menanggapi hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengiriman stiker diizinkan selama isi stiker tetap sopan.

Penggunaan Stiker dalam Media Sosial

Dalam klarifikasinya, Supratman juga menjelaskan bahwa penggunaan stiker yang memuat gambar pejabat, seperti stiker jempol, diperbolehkan asalkan tidak menyimpang dari norma kesopanan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami batasan yang ada dalam penggunaan media sosial, termasuk konten yang dianggap layak dan yang tidak.

Sesuai pernyataan Supratman, 'Masyarakat umumnya sudah memahami konten apa yang diperbolehkan dan yang tidak sesuai dengan norma.'

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Delik Penghinaan dalam KUHP yang Baru

Supratman melanjutkan dengan menjelaskan bahwa KUHP yang baru sudah mencakup delik yang berkaitan dengan penghinaan, memberikan dasar hukum untuk menindak tindakan yang dianggap menghina.

Ia menegaskan bahwa selama kritik disampaikan dengan cara yang sopan, tidak ada tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah.

'Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak,' ungkapnya.

Menjaga Kesopanan dalam Kritik

Saat ditanya mengenai batasan tentang gambar yang bisa dianggap tidak senonoh, Supratman menekankan bahwa hal tersebut jelas sudah melanggar kesopanan.

'Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,' tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa sejauh ini belum ada tindakan hukum yang diambil terkait kritik yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pejabat.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU