Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, mengklarifikasi bahwa tindakan pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan pendapat resmi mereka.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Mereka menekankan bahwa langkah hukum yang diambil oleh sekelompok orang muda adalah inisiatif sepihak dan tidak memiliki legitimasi struktural.
Sikap Tegas dari PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili PBNU. Dikatakannya, "Kalau representasi PBNU jelas tidak. Tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU," ungkapnya saat memberikan keterangan di Jakarta.
Gus Ulil juga menyoroti bahwa pencatutan nama NU oleh kelompok yang melaporkan Pandji tidak mencerminkan pandangan resmi organisasi. Ia menambahkan bahwa dinamika ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai posisi PBNU terkait isu yang sedang berkembang.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Menanggapi hal ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengambil sikap serupa. Anwar Abbas, Ketua bidang ekonomi, menyatakan ketidaktahuan kepada kelompok yang melaporkan Pandji, "Nggak tahu saya anak muda tersebut. Saya juga lagi nanya-nanya dengan teman," ujarnya ketika dihubungi.
Ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak mendukung langkah hukum ini, yang dianggapnya dapat memunculkan kontroversi. Anwar juga menyatakan pentingnya menyikapi kritik melalui dialog intelektual ketimbang membawa permasalahan ke jalur hukum.
Budaya Antikritik dan Implikasi Sosial
Sikap PBNU dan Muhammadiyah menjadi penanda penting terhadap pendekatan reaktif yang muncul dari pelaporan ini. Gus Ulil memperlihatkan keprihatinan terhadap budaya yang meredam kritik, seraya menyatakan, "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum."
Anwar Abbas menambahkan bahwa penggunaan jalur hukum untuk menangani kritik sosial hanya akan memperburuk citra organisasi. Hal ini menciptakan persepsi bahwa mereka anti terhadap kritik, sedangkan organisasi seharusnya terbuka untuk dialog.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: