Kasus penyamaran seorang wanita bernama Khairun Nisa sebagai pramugari Batik Air baru-baru ini menjadi sorotan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Motifnya adalah untuk menyenangkan hati orang tuanya setelah gagal dalam seleksi pramugari, mengungkapkan betapa kuatnya harapan dan tekanan terhadap impian seseorang.
Awal Mula Penyamaran
Khairun Nisa, yang berasal dari Palembang, pernah melamar menjadi pramugari pada Maret 2025 dan didukung biayanya oleh orang tua yang mengeluarkan puluhan juta.
Namun, kegagalannya lulus seleksi membuatnya mengambil langkah nekat berpura-pura menjadi pramugari untuk menunjukkan kepada keluarganya bahwa dia berhasil. Kasi Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian, menjelaskan, 'Rencananya hanya untuk menyenangkan orang tuanya saja.'
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Tindakan yang Mengundang Curiga
Pada 6 Januari 2026, Khairun Nisa terbang dari Palembang ke Jakarta dengan diantar orang tuanya. Dalam keadaannya yang terburu-buru, dia tidak mengganti pakaiannya yang menyerupai seragam pramugari, yang akhirnya membuat crew pesawat curiga.
Setibanya di pesawat, saat crew menanyakan, 'Mbak diklat tahun berapa?', pertanyaan itu membuatnya bingung. Hal ini membongkar penyamarannya dan terungkap bahwa ia bukan pramugari resmi.
Langkah Hukum dan Tindakan Polisi
Setelah identitas Khairun Nisa terkuak, cabin crew melaporkan kejadian ini kepada pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta. Ia kemudian dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta setelah pesawat mendarat.
Meskipun terjadi pelanggaran, Ipda Septian menambahakan bahwa Nisa tidak ditahan karena tidak terdapat unsur pidana. Hanya pakaian dan barang-barangnya yang diamankan, dan pihak Batik Air pun tidak menempuh jalur hukum terkait insiden ini.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: