Kamis, 08 JANUARI 2026 • 11:51 WIB

Sindikat Penipuan Daring di Sleman: Keterlibatan WN China dan Konten Pornografi

Author

Sindikat Penipuan Daring di Sleman: Keterlibatan WN China dan Konten Pornografi

Polisi Sleman berhasil mengungkap sindikat penipuan daring yang menggunakan modus love scamming, melibatkan konten pornografi yang dihasilkan oleh Warga Negara China.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kompol Riski Adrian, menyatakan bahwa konten tersebut bukan hasil produksi lokal, melainkan berasal dari platform bernama WOW.

Operasi dan Metode Sindikat

Sindikat ini beroperasi melalui PT Altair Trans Service (ATS) yang terletak di Sleman. Menurut keterangan Kompol Riski, sindikat tersebut memanfaatkan aplikasi WOW untuk meneken jaringan penipuan dengan pengguna dari berbagai negara.

Aplikasi WOW digunakannya untuk menjajakan video dan foto pornografi kepada pengguna dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, dan Australia. Untuk menarik perhatian, para agen menyamarkan identitas mereka sebagai perempuan di chat room.

Mereka berupaya mengalihkan perhatian pengguna agar melakukan transaksi pembelian hadiah virtual, yang kemudian digunakan untuk mengakses konten dewasa. Setiap transaksi dilakukan dengan mekanisme top-up koin, sehingga memudahkan penyalahgunaan.

Setiap 16 koin dihargai sekitar US$5, memberikan peluang bagi sindikat ini untuk mengolah transaksi berpura-pura dalam jumlah besar.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Penggerebekan di kantor PT ATS yang dilakukan pada tanggal 5 Januari menandai awal dari penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Dalam operasi itu, enam orang berhasil ditangkap, termasuk pemilik dan beberapa manajer utama.

Tersangka yang ditahan terdiri dari individu berusia 22 hingga 35 tahun, yang berperan dalam berbagai fungsi penting di perusahaan. Penyelidikan masih berlanjut untuk menindak sekitar 200 karyawan lainnya yang terkait.

Barang bukti yang disita mencakup berbagai perangkat elektronik dan konten pornografi yang digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan ini. Pengembangan lebih lanjut juga mencakup investigasi terhadap cabang perusahaan di daerah lain, termasuk Lampung.

Dampak dan Konsekuensi Hukum

Para tersangka diancam dengan berbagai pasal dalam hukum pidana, termasuk yang tercantum dalam UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman bagi mereka bisa mencapai 10 tahun penjara, dengan ancaman minimal enam bulan.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa kejahatan ini tidak hanya merugikan individu, melainkan juga memiliki dampak luas bagi masyarakat dan reputasi negara. Upaya untuk mengungkap jaringan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum untuk menindak kejahatan digital.

Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius, mengingat potensi kejahatan digital semakin meningkat. Penegakan hukum yang ketat harus dilakukan untuk mencegah penipuan online yang merugikan banyak pihak.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU